KODE ETIK PT BERSAMA KINGSA SEJAHTERA

KODE ETIK MITRA USAHA
PT BERSAMA KINGSA SEJAHTERA

Pasal 1 – Integritas
1.Setiap mitra usaha wajib menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan itikad baik dalam setiap aktivitas bisnis.
2.Dilarang melakukan penipuan, manipulasi, penggelapan, atau penyampaian informasi yang menyesatkan.
3.Kepercayaan merupakan modal utama dalam membangun jaringan bisnis yang berkelanjutan dan beretika.
Pasal 2 – Profesionalisme
1.Mitra usaha wajib bersikap disiplin, konsisten, dan bertanggung jawab terhadap setiap peran dan kewajibannya.
2.Setiap kegiatan usaha harus dilakukan secara sopan, santun, beretika, dan saling menghormati.
3.Mitra usaha wajib memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen dan rekan bisnis.
Pasal 3 – Orientasi Produk
1.Produk merupakan inti kegiatan usaha, bukan semata-mata perekrutan anggota.
2.Produk yang ditawarkan wajib dijelaskan secara benar, jujur, dan sesuai dengan kualitas serta manfaatnya.
3.Dilarang melakukan klaim berlebihan, menyesatkan, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait produk.
Pasal 4 – Kejujuran Berpromosi
1.Setiap presentasi peluang usaha wajib dilakukan secara transparan, objektif, dan realistis.
2.Dilarang keras menjanjikan penghasilan, bonus, atau keuntungan yang tidak sesuai dengan marketing plan resmi perusahaan.
3.Promosi harus mengutamakan edukasi, pemahaman produk, dan sistem usaha, bukan bujuk rayu yang menyesatkan.
Pasal 5 – Kepatuhan Hukum dan Sistem
1.Mitra usaha wajib mentaati peraturan perundang-undangan, ketentuan perusahaan, serta kode etik ini.
2.Dilarang membuat, menjalankan, atau mempromosikan sistem pemasaran di luar marketing plan resmi perusahaan.
3.Setiap pelanggaran hukum atau ketentuan perusahaan akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pasal 6 – Hubungan Sesama Mitra
1.Mitra usaha wajib menjaga solidaritas, etika, saling menghormati, dan saling mendukung.
2.Dilarang keras mengajak, mempengaruhi, atau merekrut mitra yang telah terdaftar di jaringan mitra lain, termasuk anggota keluarganya yang masih dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK).
3.Pelanggaran Pasal 6 ayat (2) mewajibkan pengembalian seluruh biaya kemitraan, dan apabila terjadi lebih dari 3 (tiga) kali, dapat dikenakan pemblokiran ID Keanggotaan.
4.Apabila ID Keanggotaan telah diblokir, maka ID tersebut sepenuhnya menjadi hak perusahaan.
5.Setiap perselisihan wajib diselesaikan secara kekeluargaan dan sesuai prosedur perusahaan.
Pasal 7 – Tanggung Jawab Sosial
1.Setiap mitra usaha diharapkan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan.
2.Bisnis dijalankan untuk memberi manfaat, bukan merugikan pihak lain.
3.Keberhasilan usaha tidak hanya diukur dari keuntungan materi, tetapi juga dari manfaat sosial dan moral.
Pasal 8 – Pengembangan Diri
1.Mitra usaha didorong untuk terus belajar, berkembang, dan meningkatkan kompetensi diri.
2.Perusahaan menyediakan program pelatihan, dan mitra usaha wajib mengikutinya dengan sungguh-sungguh.
3.Mitra usaha diharapkan menjadi teladan sebagai pengusaha yang mandiri, berkarakter, dan beretika.
Pasal 9 – Tanggung Jawab Leader
1.Setiap Leader wajib memberikan hak mitra, berupa produk dan ID Mitra, sesuai dengan paket bergabung yang dipilih dan telah dibayarkan oleh mitra.
2.Leader dilarang menahan, mengurangi, mengalihkan, atau menyalahgunakan hak mitra dalam bentuk apa pun.
3.Apabila terdapat laporan disertai bukti yang sah dari mitra terkait penggelapan atau penyalahgunaan uang pendaftaran, maka:
a. Perusahaan berhak melakukan pemeriksaan internal, dan b. Perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4.Leader yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi perusahaan, termasuk:
a. peringatan tertulis, b. pembekuan atau pencabutan status Leader, c. pemutusan hubungan kemitraan, d. serta tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 – Larangan Undercutting Price
1.Setiap mitra usaha dilarang menjual produk dengan harga di bawah ketentuan harga resmi perusahaan (undercutting price), baik melalui penjualan langsung, marketplace, media sosial, maupun sarana distribusi lainnya.
2.Mitra usaha wajib mematuhi Harga Jual yang Telah Ditetapkan Perusahaan (HET/HJP) demi menjaga stabilitas usaha, keadilan antar mitra, citra dan nilai merek perusahaan.
3.Undercutting price dianggap sebagai pelanggaran berat kode etik, karena merugikan mitra lain dan merusak sistem pemasaran perusahaan.
4.Apabila terbukti melakukan undercutting price, berdasarkan laporan yang disertai bukti yang sah, maka perusahaan berhak menjatuhkan sanksi berupa: pencabutan status kemitraan, dan pemblokiran ID Keanggotaan secara permanen.
5.ID Keanggotaan yang telah diblokir akibat pelanggaran ini sepenuhnya menjadi hak perusahaan, dan mitra yang bersangkutan kehilangan seluruh hak kemitraan, termasuk bonus dan fasilitas lainnya.
Pasal 11 – Larangan Menjalankan Bisnis MLM Lain
1.Setiap mitra usaha dilarang menjalankan, memasarkan, atau terlibat secara aktif dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) lain yang sejenis, baik sebagai leader, distributor, reseller, maupun dalam bentuk kerja sama apa pun, selama masih berstatus sebagai mitra usaha perusahaan.
2.Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menjaga fokus dan loyalitas mitra usaha, b. mencegah benturan kepentingan, dan c. melindungi keadilan serta keberlangsungan sistem bisnis perusahaan.
3.Setiap laporan dugaan pelanggaran akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan internal oleh perusahaan berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
4.Apabila mitra usaha terbukti menjalankan bisnis MLM lain, maka perusahaan berhak menjatuhkan sanksi tegas berupa:
a. pencabutan status kemitraan, dan b. pemblokiran ID Keanggotaan secara permanen.
5.ID Keanggotaan yang telah diblokir sepenuhnya menjadi hak perusahaan, dan mitra yang bersangkutan kehilangan seluruh hak kemitraan, termasuk:
a. hak bonus dan insentif, b. hak pembinaan dan fasilitas perusahaan, c. serta hak penggunaan sistem dan jaringan perusahaan.
Pasal 12 – Leaders Committee
1.Perusahaan membentuk Leaders Committee, yang merupakan perwakilan dari mitra usaha, sebagai wadah musyawarah dan penanganan permasalahan internal kemitraan.
2.Leaders Committee bertugas untuk:
a. Menangani dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar mitra usaha; b. Melakukan penelaahan dan rekomendasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik; c. Memberikan pertimbangan objektif dan profesional kepada perusahaan.
3.Setiap laporan perselisihan atau dugaan pelanggaran akan diproses melalui mekanisme klarifikasi, verifikasi, dan musyawarah sesuai prosedur yang ditetapkan perusahaan.
4.Hasil keputusan dan rekomendasi Leaders Committee menjadi acuan dan bahan pertimbangan utama bagi perusahaan dalam menetapkan keputusan akhir.
5.Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perusahaan berwenang menetapkan sanksi, termasuk:
a. peringatan tertulis, b. pembekuan sementara hak kemitraan, c. pencabutan status kemitraan, d. pemblokiran ID Keanggotaan, e. serta tindakan lain sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
PENUTUP

Dengan ditetapkannya Kode Etik ini, seluruh mitra usaha, leader, dan manajemen perusahaan berkomitmen menjalankannya secara konsisten dan bertanggung jawab, demi terwujudnya bisnis MLM yang sehat, adil, beretika, dan berkelanjutan.

Comments

Popular posts from this blog